Pernikahan Katolik mencerminkan kasih Kristus kepada Gereja. Dalam sakramen ini, pasangan dipersatukan dalam janji kasih dan kesetiaan seumur hidup. Keluarga yang dibangun menjadi “gereja kecil” tempat iman dan nilai-nilai kristiani tumbuh.
Dalam kehidupan pernikahan, pasangan dipanggil untuk terus belajar saling memahami dan mengampuni. Rahmat sakramen membantu suami-istri menjaga kesetiaan dan membangun keluarga yang menjadi tanda kasih Allah bagi lingkungan sekitarnya.
Perlu diperhatikan sebelum mendaftar sakramen pernikahan, silahkan mempersiapkan dokumen dokumen berikut sebagai syarat administrasi
1. Surat Baptis terbaru (maks. 6 bulan)
2. Surat Krisma
3. Fotokopi KTP & KK
4. Surat pengantar dari paroki asal
5. Pas foto pasangan
Selain dokumen, yang lebih penting adalah kesiapan hati; niat membangun pernikahan seumur hidup, kesediaan setia dalam suka dan duka, keterbukaan terhadap kehidupan keluarga, komitmen bertumbuh dalam iman.
Pernikahan Katolik adalah panggilan hidup, bukan hanya satu hari perayaan
Panduan Penerimaan Sakramen Pernikahan
Pertanyaan Seputar Sakramen Pernikahan
Kapan sebaiknya mendaftar pernikahan di Gereja?
Sebaiknya mendaftar 6–12 bulan sebelum tanggal pernikahan. Ini memberi waktu cukup untuk persiapan rohani, administrasi, dan kursus persiapan perkawinan
Apakah pasangan beda agama bisa menikah di Gereja Katolik?
Bisa, tetapi memerlukan izin khusus dari Gereja. Biasanya disebut pernikahan campur (beda gereja) atau beda agama. Pasangan tetap perlu berkonsultasi dengan pastor paroki
Apa itu kursus persiapan perkawinan (KPP)?
KPP adalah pembekalan bagi calon suami-istri tentang kehidupan keluarga kristiani, komunikasi, iman, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Kursus ini wajib diikuti sebelum pemberkatan.
Dokumen apa saja yang biasanya diperlukan?
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar
-
Surat baptis terbaru
-
Surat krisma
-
Kartu keluarga/KTP
-
Surat pengantar dari paroki
Apakah pernikahan Katolik bisa diceraikan?
Pernikahan Katolik bersifat seumur hidup. Gereja tidak mengenal perceraian sakramental. Dalam situasi tertentu, dapat diajukan pembatalan (nulitas) melalui proses Gereja.
